Minggu, 06 Januari 2019

BANTAH FITNAH "QUBURRIYUN" !!

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

BANTAH FITNAH "QUBURRIYUN" !!

JIKA amaliah ziarah kaum Muslimin di sangka kuburriyun oleh sekte wahabiyyun yg mengaku paling nyunnah.
.
SUDAH sampaikah hadist ini jika mengaku kembali kepada al Qur'an dan as Sunnah, manhaj ngaku ikut ulama salaf ?!."
.
TENTANG fakta bahwa orang mati bisa berdialog dgn yg orang masih hidup, dari hadits berikut dari Abu Hurairah رضي الله تعالى عنه :
عن أبى هريرة قال النبي صلى الله عليه وسلم :
ما من أحد يسلم علي إلا رد الله علي روحي حتى أرد عليه السلام , أخرجه
___________
RASULULLAH bersabda, Tidak ada salah seorang yg memberikan salam kepadaku, kecuali Allah mengembalikan ruhku, sehingga aku menjawab salam".
(HR. Imam Dawud, Baihaqi).
.
Dari ABU HURAIRAH رضي الله تعالى عنه berkata, Rasulullah ﷺ ziarah kubur ibunya, kemudian menangis dan tangisnya menangiskan orang² disekitarnya, kemudian bersabda :
"Aku mohon izin Tuhanku agar mengampuninya, dan Dia tidak memberikan izin kepadaku, dan aku mohon izin utk berziarah ke kubur ibunya, dan aku diizinkan, maka berziarahlah kamu karena berziarah itu dapat mengingatkan mati".
(HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majjah,an Nasai).

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Mengenai hukum ziarah kubur ini terbagi [DUA PEMBAGIAN], hukum ziarah kubur bagi laki² dan hukum ziarah kubur bagi perempuan.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
____
=>[1]. HUKUM ZIARAH KUBUR BAGI LAKI² menurut jumhur Ulama’ adalah sunnah, disyariatkan oleh agama, menurut Imam ibnu Hazmin karena ada perintah dari Rasulullah dengan lafadz “fazuuruha” maka hukum ziarah kubur adalah wajib, sekalipun hanya sekali dalam seumur hidupnya.
________
Pendapat sebagian ULAMA’ SALAF maupun KHALAF mengenai hal ini :
__
a) Ibnu Hajar Asqalany mengatakan bahwa : "bab ziarah kubur, maksudnya adalah bahwa ziarah kubur itu disyariatkan....."
__
b) Imam Abil ‘Ula Mubarakfury didalam Tuhfatul al Ahwadzi bi-Syarah Jami’ / sunan at-Turmudzi mengatakan :
"Sabda Nabi ﷺ , Allah telah mengizinkan kepada Muhammad utk menziarahi ibunya, hal ini menunjukkan atas dibolehkannya ziarah kubur keluarga yg tidak mengenal Islam, sabda Faruzuuha menunjukkan perintah, berupa istihbab (disunnahkan), yg demikian inilah pendapat jumhur Ulama’.
__
c) Imam an Nawawi didalam Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa :
"Adapun hukum ziarah kubur, maka telah sepakat nash² imam Syafi’i dan para pengikut (ashhab)nya bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi laki² .
____
=>[2]. Berbeda dgn laki², HUKUM ZIARAH KUBUR BAGI PEREMPUAN ada perbedaan pendapat yg sedikit tajam antara para Ulama’, ada yg mengatakan :
__
a). Haram karena perempuan yg ziarah akan mendapat laknat, disebabkan bahwa kebanyakan perempuan mempunyai perasaan yg sangat halus dan sensitif, sehingga dgn mudah akan menimbulkan kesedihan dan kepedihan baru, kesabarannya tidak terkendali, dgn demikian muncullah hal² yg dilarang agama.
__
b). Makruh apabila seorang perempuan berziarah dan ia tidak menimbulkan hal² yg dilarang agama sebagaimana disebutkan diatas, maka hukumnya makruh.
__
c). Boleh bahkan disyariatkan, yaitu disyariatkan sebagaimana hukum ziarah kubur bagi laki². Karena ziarah kubur dapat mengingatkan mati dan akhirat, sementara mengingat mati dan akhirat sama² disyari’atkan baik bagi laki² maupun perempuan.
(Nukil dari Fathul Bari).

قال النبي صلى الله عليه وسلم :
ما من رجل يمر بقبر الرجل كان يعرفه في الدنيا فيسلم عليه
إلا رد الله روحه حتى يرد عليه السلام
_______
Nabi ﷺ bersabda, "Tidak ada salah seorang muslim yg lewat kuburan seseorang yg ia kenal di dunia, kemudian ia memberikan salam kepadanya, kecuali Allah mengembalikan ruhnya, sehingga ia menjawab salam.”
(HR. Abu Dawud).
والله أعلم بالصواب
.
.
.
👤. Musa Muhammad
👤. Salafy Taubat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar