Demi mengelabuhi umat Islam, HTI biasanya merayu, “Jangan sensi dengan khilafah, khilafah itu tidak mengganti Pancasila dan UUD 45 kok, khilafah itu tidak menggulingkan NKRI, khilafah itu tidak memberangus perbedaan, justru khilafah itu membuat hidup menjadi mulia. Khilafah itu hanya menginginkan syariat Islam terlaksana dengan baik. Itu aja”
Faktanya tidak demikian, karena:
Hizbut Tahrir (HTI) itu mempunyai sistem pemerintahan yang bernama khilafah. Yang namanya sistem, pasti itu mempunyai jaringan struktural, tugas pokok, fungsi dan pertanggung jawaban yang integralistik dari A sampai Z, dari kepala sampai kaki dan dari hulu sampai hilir.
Sementara itu NKRI (yang berdasar Pancasila dan UUD 45) adalah sistem juga. Artinya jika khilafah ala HTI diterapkan di Indonesia maka NKRI akan musnah, Pancasila dan UUD 1945 akan sirna. Karena tak akan mungkin dalam satu negara, satu wilayah ada dua sistem pemerintahan, yang berjalan bersamaan. Pasti hanya satu, tidak akan ada matahari kembar. Konsekuensinya yang sistem kedua harus dibuang. Sistem mana yang dibuang? Ya sistem khilafah HTI.
Bukti bahwa khilafah yang dikoar-koarkan HTI itu sistem pemerintahan, bukan khilafah dalam artian nasbul imamah, adalah:
1) HTI sudah mempersiapkan UUD Khilafah sebagai pengganti UUD 1945. Untuk mendalami hal ini, pahami buku-buku babon HTI yang menjadi “kitab suci” para syabab HTI, diantaranya:
- Mafahim Hizbut Tahrir, menjelaskan HT lahir merespon kegagalan modernisasi dan kapitalisme.
- Ajhizah Daulat al Khilafah (Struktur Negara Khilafah), menjelaskan struktur kekhilafahan dan sistem pemerintahan.
- Ad Daulah al Islamiyah (Negara Islam), menjelaskan dasar hukum penegakan khilafah dan strukturnya.
- An Nizham al Ijtima’i fil Islam, menjelaskan cara mengatur kehidupan warga negara dan interaksi umat muslim.
Dalam buku-buku tersebut khususnya Daulah Islam, terdapat Rancangan Undang-Undang Dasar Khilafah (UUD K) jika kekhilafahan telah tegak di muka bumi.
Rancangan UUD Khilafah dalam buku babon Daulah Islam menyertakan 191 pasal, yang mengatur mulai sistem negara, pemerintahan, para menteri dan gubernur, kehakiman, politik luar negeri dan dalam negeri, sampai sistem sosial dan ekonomi.
2) Membentuk Mahkamah Mazhalim, adalah insitusi yang dilantik oleh khalifah, dengan bertugas menyeleksi negara-negara Islam dan bersedia mengikuti sistem khilafah dalam satu kepemimpinan khalifah, yang tidak memiliki batas waktu akhir menjabat, kecuali meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dipandang tidak mampu.
3) Dalam UUD Khilafah memaparkan terkait hal-hal teknis, diantaranya:
- Seluruh negara yang menyetujui khilafah akan menjadi daerah setingkat provinsi, dipimpin oleh struktur Wali atau Amir.
- Fit and proper test, oleh Mahkamah Mazhalim dari pihak kehakiman dan pengawas pemerintahan, serta Majelis Umat yang mewakili rakyat di tiap-tiap wilayah
- Syarat seorang khalifah adalah laki-laki, muslim, merdeka, baligh, berakal, adil dan memiliki kemampuan.
- Syarat khalifah dan pemimpin pemerintahan adalah pria. Perempuan tidak boleh memangku jabatan pemerintahan yang berkaitan dengan kekuasaan, seperti Khalifah, Gubernur, atau kedudukan setara menteri yang disebut mu’awin (pasal 116).
- Hukum asal perempuan, menurut RUU ini, cukup gamblang: hukum asal seorang perempuan adalah ibu dan pengatur rumah tangga, dan merupakan kehormatan yang wajib dijaga (pasal 112).
- Hak politik non-muslim. Pasal 26 RUU yang disusun Hizbut Tahrir ini menyebutkan tentang kalangan non-muslim tidak memiliki hak pilih.
- Peniadaan hak politik untuk non-muslim ini menggambarkan sikap tidak ramah terhadap liyan atau minoritas.. Hak politik, hemat saya adalah hak yang wajib diberikan secara konstitusional. Konflik akibat ketidakpuasan politik, terlebih dibalut sentimen agama, sangat mungkin terjadi.
Pertanyaan yang perlu diutarakan adalah Islam model apa yang akan digunakan? Keterangan dalam buku Daulah Islam, peran khalifah atas tegaknya syariah ialah sejalan dengan “hukum dan metode yang ia pakai untuk dirinya sehingga ia terikat dengan hukum syariat tersebut”.
Jadi aliran Islam yang dipakai dalam sistem kekhilafahan itu adalah aliran Islam yang dianut sang khalifah. Hal ini akan menjadi persaingan sengit antar umat Islam dari Sunni/Aswaja, Wahabi/Salafi dan Syiah/Ahlul Bait. Bisa-bisa penentuan sang khalifah ini dapat mengakibatkan perang saudara, karena penentuan siapa khalifahnya itu taruhannya aliran Islam yang non kubu khalifah pasti diberangus. Ingat saat khalifah saat itu berpaham Mu'tazilah, selain Mu'tazilah dimusnahkan.
Saat pemerintah berpihak pada satu kalangan, maka kalangan lain akan terdiskreditkan, bahkan sampai dibasmi. Kecenderungan ini akan pelan-pelan menyingkirkan keragaman Islam, dan mustahil kiranya memaksakan satu cara beragama atas warga negara.
Jika khilafah adalah bentuk romantisme masa lalu, ternyata banyak hal yang tidak tepat, bahkan bisa berbahaya jika berkaca dari pemahaman dan rencana dasar negara rekan-rekan pejuang khilafah ini, khususnya Hizbut Tahrir.
4) Corak khilafah HT tidak terlepas dari kerangkan berfikir pendiri gerakan ini, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, karena ia telah meletakkan dasar ideologinya sampai pada taraf yang teknis. Artinya khilafahnya sudah berwarna HT, khilafah Tahririyah, tidak asli lagi sebagaimana khilafah dulu.
(Nun Alqolam)
#HubbulWathonMinalIman

