Rabu, 14 November 2018

Meluruskan Ustaz Abdul Somad Soal Klaim Bendera Rasulullah Bertuliskan Tauhid

KOREKSI SANTRI !!!

SANGAT PENTING UNTUK DISIMAK SECARA JELI AGAR TIDAK MUDAH DIKIBULI

[Telaah Hadits] Meluruskan Ustaz Abdul Somad Soal Klaim Bendera Rasulullah Bertuliskan Tauhid
Oleh: Kayla Tuhibbuny Belhawa
Mereka (kelompok pengusung khilafah dan bendera bertuliskan tauhid) merasa mendapatkan legitimasi dari seorang da'i fenomenal abad ini, Ust Abdusshomad atau UAS.
Setidaknya, ada dua point besar yang mereka ambil dari wawancara eksklusif UAS dengan TVONE beberapa waktu lalu;
1. Ar Rayah & Al Liwa tidak hanya dinarasikan disaat perang saja, tapi juga disaat damai.
2. Ar Rayah & Al Liwa adalah bendera Umat Islam, pemersatu Umat Islam.
Point pertama merupakan senjata counter attack para pengasong khilafah kepada TGB. sebelumnya beliau memberikan pernyataan tidak ada satupun dalam Hazanah keislaman bahwa Ar Rayah & Al Liwa dinarasikan dalam situasi damai.
ARGUMENTASI UAS
Bukti bahwa Ar Rayah & Al Liwa juga dibawa oleh Rasulullah saat damai, menurut UAS adalah fakta sejarah Penaklukan Kota Mekkah. Dalam hadits disebutkan; " Nabi Muhammad SAW memasuki Kota Mekkah dengan Liwa berwarna Putih." Ini adalah peristiwa Penaklukan Kota Mekah, pada saat itu Rasulullah membawa 10 Ribu pasukan. Beliau berada di Mekkah selama 19 hari dalam rangka Rekonsiliasi.
INKONSISTENSI PERNYATAAN UAS.
Analisa ini tidak akan merujuk kepada fakta sejarah tentang penaklukkan kota Mekkah, hanya didasarkan pada pernyataan UAS dalam wawancara tersebut.
(jika merujuk kesana, sangat jelas bahwa penaklukkan kota Mekkah disebabkan oleh tindakan pongah kaum Quraisy yang melanggar perjanjian Hudaibiyah, yang salah satu diantaranya adalah gencatan senjata selama 10 tahun, sehingga Rasulullah SAW berniat untuk menggempur kaum Quraisy & sekutunya dengan membawa 10ribu pasukan yang dibagi menjadi 4 bagian. Oleh karenanya, peristiwa ini oleh para sejarawan merupakan salah satu diantara peperangan Rasulullah SAW).
INKONSISTENSI PERTAMA
UAS mengatakan bahwa Ar Rayah & Al Liwa juga terjadi di saat situasi damai. Tapi argumentasinya adalah peristiwa Penaklukkan kota Mekkah.
Jika memang itu situasi aman, damai, dan kondusif, kenapa Rasulullah membawa pasukan sebanyak 10ribu?? sebagaimana yang dijelaskan UAS sendiri.
Jika memang situasi damai, terus maksud pernyataan UAS bahwa Rasulullah ke Mekkah dalam rangka REKONSILIASI itu apa? Rekonsiliasi dari apa???
Jika yang dimaksud UAS bahwa dalam Penaklukkan kota Mekkah tidak terjadi peperangan, itu benar....tapi faktornya bukan karena situasi saat itu aman & damai, melainkan karena kaum Quraisy menyerah....
Disinilah keteladanan Rasulullah SAW yang patut dicontoh...betapa beliau seorang pemaaf meskipun kepada non Muslim, apalagi kepada sesama muslim.
INKONSISTENSI UAS KEDUA
sebelum menjelaskan bahwa Ar Rayah & Al Liwa juga dipakai disaat damai, UAS menjelaskan tentang definisi dari keduanya. Beliau mengatakan; " dijelaskan oleh imam Nawawi dalam Syarah Muslim bahwa Al Liwa adalah: Al Alam Al Kabir, sedangkan Ar Rayah adalah: Al Alam as shaghir. Jadi kalo Al Liwa dibawa oleh pemimpin pasukan, kalo Ar Rayah dibawa oleh pasukan- pasukan kecil "
Ini dia redaksi asli dalam kitab Syarah Muslim;
ﻗﺎﻝ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻠﻐﺔ ﺍﻟﻠﻮﺍﺀ : ﺍﻟﺮﺍﻳﺔ ﺍﻟﻌﻈﻴﻤﺔ ﻻ ﻳﻤﺴﻜﻬﺎ ﺇﻻ ﺻﺎﺣﺐ ﺟﻴﺶ ﺍﻟﺤﺮﺏ ﺃﻭ ﺻﺎﺣﺐ ﺩﻋﻮﺓ ﺍﻟﺠﻴﺶ ﻭﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺗﺒﻌﺎ ﻟﻪ
"Ahli bahasa mengatakan: Al Liwa adalah bendera besar yang hanya dipegang oleh pemimpin pasukan perang dan para pasukan akan tunduk kepadanya"
Perhatikan kata2:
ﻭﻻ ﻳﻤﺴﻜﻬﺎ ﺇﻻ ﺻﺎﺣﺐ ﺟﻴﺶ ﺍﻟﺤﺮﺏ .... ﺇﻟﺦ
Dalam disiplin ilmu Mantiq (logika), ini dinamakan FASHL, yakni: lafadz kully yang berfungsi membedakan satu hakikat dari hakikat- hakikat lainnya yang berserikat dengannya dalam jinis.
Artinya, yang membedakan Al Liwa dengan bendera yang lainnya adalah : Al Liwa hanya dipegang oleh pemimpin pasukan perang, bukan oleh sembarang orang, berbeda dengan bendera Negara, ormas, Jam'iyyah dll.
Menariknya lagi, Dalam FASHL ini menggunakan bahasa HASHR, sehingga pengertiannya adalah : hanya boleh dipegang / dibawa oleh pemimpin pasukan perang.
Pertanyaannya adalah, seberapa pentingkah peran sebuah bendera / Panji dalam kancah peperangan?! Dalam konteks peperangan, Al Liwa ataupun Ar Rayah memiliki peran penting sebagai tanda atau kode bagi sebuah pasukan perang. Prajurit yang terpencar dari pasukan, terkepung pasukan musuh, tersesat, bisa mengetahui kemana ia harus kembali.
Sebab dalam kancah peperangan, kedua kubu yang awalnya berhadap2pan & dalam lokasi yang berbeda , akan saling serang & menyatu dalam satu tempat untuk saling mengalahkan. Disinilah pentingnya arti sebuah Panji peperangan.
Perhatikan surat Al Hujurat ayat 09 berikut;
ﻭَﺇِﻥْ ﻃَﺎﺋِﻔَﺘَﺎﻥِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﺍﻗْﺘَﺘَﻠُﻮﺍ ... ﺍﻵﻳﺔ
Kenapa Allah SWT menggunakan redaksi jama': ﺍﻗْﺘَﺘَﻠُﻮﺍ , padahal kata gantinya (dlomir) kembali kepada lafadz ﻃَﺎﺋِﻔَﺘَﺎﻥِ yang tatsniyyah??!! Karena dalam kondisi saling serang, kedua kubu akan menyatu dan sulit dibedakan, sehingga laksana satu kelompok atau kubu.
Dus, dari dua INKONSISTENSI UAS ini, dapat disimpulkan bahwa pernyataan TGB lebih obyektif dan jujur daripada UAS dalam memberikan statemen terkait NARASI BENDERA RASULULLAH, apakah dalam konteks peperangan ataukah juga dalam kondisi damai.
MELACAK JEJAK ARGUMENTASI UAS TENTANG BENDERA ISLAM
Ini adalah sambungan dari tulisan sebelumnya, namun karena kali ini muatannya bukan tentang inkonsistensi pernyataan UAS, maka judulnya sengaja diganti.
Kenapa melacak jejak argumentasi? Karena UAS hanya menyampaikan bahwa bendera bertuliskan tauhid adalah bendera Umat Islam, namun nihil argumentasi.
Ini menjadi aneh, sebab bukan tipikal UAS menyampaikan suatu statement tanpa disertai dalil, baik dari Al Qur'an, Sunnah, maupun petuah Ulama.
BENDERA RASULULLAH SAW, BENARKAH BERTULISKAN TAUHID?
Sebelum membahas tentang keabsahan klaim bahwa bendera bertuliskan tauhid adalah bendera Umat Islam, terlebih dahulu kita telusuri, sebenarnya bendera Rasulullah SAW pada saat itu, apakah bertuliskan "LAA ILAHA ILLALLAH MUHAMMADURRASULULLAH" ataukah polos?!
A. TEKS HADITS
Terdapat hadits yang menyatakan bahwa royah Rasulullah Saw berwarna hitam dan benderanya berwarna putih terulis padanya kalimat : ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٌ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ
Hadits yang dimaksud adalah:
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺃَﺣْﻤَﺪُ ﺑﻦ ﺭِﺷْﺪِﻳﻦ ﻗَﺎﻝَ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻋَﺒْﺪُ ﺍﻟْﻐَﻔَّﺎﺭِ ﺑْﻦُ ﺩَﺍﻭُﺩَ ﺃَﺑُﻮْ ﺻَﺎﻟِﺢٍ ﺍﻟْﺤَﺮَّﺍﻧِﻲ ﻗَﺎﻝَ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺣَﻴَّﺎﻥٌ ﺑﻦ ﻋُﺒَﻴْﺪُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺃَﺑُﻮْ ﻣَﺠَﺎﺯٍ ﺑﻦ ﺣُﻤَﻴْﺪٍ ﻋَﻦْ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﻗَﺎﻝَ : ﻛَﺎﻧَﺖْ ﺭَﺍﻳَﺔُ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺳَﻮْﺩَﺍﺀَ ﻭَﻟِﻮَﺍﺅُﻩُ ﺃَﺑْﻴَﺾُ ﻣَﻜْﺘُﻮْﺏٌ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٌ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ
“Dari Ibnu Abbas mengatakan: “Bendera (pasukan) Rasulullah itu hitam dan panjinya itu putih yang bertuliskan di atasnya La Ilaha illa Allah Muhammadu Rasulullah” (HR. Thabrani)
Hadits di atas terdapat dalam kitab Mu’jam al-’Awsath karya imam al-Thabarani, dalam kitab Akhlaq al-Nabi Saw wa Adabuhu karya Abu al-Syaikh al-Ashbihani.
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺃَﺣْﻤَﺪُ ﺑْﻦُ ﺯَﻧْﺠَﻮﻳﻪ ﺍﻟﻤﺨﺮﻣﻲ، ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٌ ﺑﻦ ﺃَﺑِﻲ ﺍﻟﺴَّﺮِﻱ ﺍﻟﻌَﺴْﻘَﻠَﺎﻧِﻲ، ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻋَﺒَّﺎﺱٌ ﺑﻦ ﻃَﺎﻟِﺐٍ، ﻋَﻦْ ﺣَﻴَّﺎﻥ ﺑﻦ ﻋُﺒَﻴْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ، ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﻣَﺠَﺎﺯٍ، ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦُ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ، ﻗﺎﻝ : ﻛَﺎﻧَﺖْ ﺭَﺍﻳَﺔُ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﷺ ﺳَﻮْﺩَﺍﺀَ ﻭَﻟِﻮَﺍﺀُﻩُ ﺃَﺑْﻴَﺾُ، ﻣَﻜْﺘُﻮْﺏٌ ﻓِﻴْﻪِ : ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٌ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ
B. ANALISA SANAD
Secara umum Hadists-Hadists yang menerangkan tentang bendera hitam yang bertuliskan La Ilaha Illa Allah Muhammad Rasulullah sebagaimana yang tertera di atas mempunyai kualitas lemah, baik yang diriwayatkan oleh al-Thabrani maupun Abu al-Syaikh.
Hadists di atas termaktub dalam kitab al-Kamil fi Dhu’afa al-Rijal karya Ibnu ‘Adi, yang mana kitab tersebut menghimpun Hadits-Hadits yang diriwayatkan oleh perawi lemah.
Adapun kedhaifan Hadis riwayat al-Thabrani ini dikarenakan;
1. Hayyan bin Ubaidillah
Berikut JARH WA TA'DIL Hayyan bin Ubaidillah: [Lisaanul miizan II:370]
1. Dia rawi yang suka membawa riwayat munkar, riwayat gharib dan tidak pernah melihat rawi yang banyak kelirunya selian dia [Tarikh Al-Islam IV : 374]
2. Abu Hatim Ar-Raazi berkatata: Shaduq [Al-Jarh III:246]
3. Adz-Dzahabi berkata : Tidak bisa dijadikan hujjah [Al-Mughnii fii Adh-Du’afaa I : 198]
4. Ad-Daraquthni berkata : Tidak kuat
5. Ibn Hazm berkata : Majhul
6. Al-Bukhari berkata : Mukhtalith. Lebih lanjut beliau mengatakan; "Hayyan bin Ubaidillah Abu Zuhair tergolong Bani ‘Adi Al Bashry, beliau mendengar dari Abu Mijlaj Lahiq bin Humaid dan Ad-Dhahak [Al-kaamil fii dhu’afaa Ar-Rijaal_Tahqiiq Suhail Zikaar hal.425]
Dengan demikian, Hayyan atau Hibban bin Ubaidillah ini rawi maqbul yang bisa diterima dengan catatan jika ada mutaba’ah dan tidak syadz, namun dia lemah jika bersifat tafarrud. Dalam hal ini, terdapat keidhtiraban pada Hayyan baik dari segi sanad maupun matan;
a. Dari segi jalur sanad
Terdapat jalur lain dimana Hayyan menerima dari Abu Mijlaj, Abu Mijlaj menerima dari Abdullah bin Buraidah, Abdullah bin Buraidah menerima dari Buraidah.
Ibn ‘Adi berkata: "Tidak ada periwayatan Abu Mijlaj dengan menempuh dua thabaqah (antara Abdullah bin Buraidah dan Buraidah) ini hanya terdapat pada jalur Hayyan bin Ubaidillah. Dalam jalur ini Hayyan menyendiri (tafarrud) dalam periwayatannya [Al-kaamil fii dhu’afaa Ar-Rijaal_Tahqiiq Suhail Zikaar hal.425]
b. Dari segi matan
Dalam jalur yang sama, dimana Hayyan menerima dari Abu Mijlaj, terdapat tambahan redaksi:
ﻣَﻜْﺘُﻮْﺏٌ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٌ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ
“(Bendera itu) bertuliskan kalimat : Laa ilaaha Illallaah muhammadurrasuulullaah”
Memperhatikan pemaparan diatas, baik jalur Yazid maupun hayyan, keduanya tidak bisa saling menguatkan dikarenakan adanya ke Idhtiraban dan kecacatan yang fatal, Dan dalam hadits ini Hayyan membawa riwayat Tafarrud, gharib dan munkar dengan menambahkan kalimat lafazh tauhid.
2. Ahmad bin Risydin.
Oleh imam al-Nasa’i, perawi ini dikategorikan sebagai kadzdzab, imam al-Dzahabi memberikan status muttaham bi al-wadh’, imam Ibnu Hatim mengomentarinya dengan takallamu fihi, dan Ibnu ‘Adi mengatakan bahwa ia adalah perawi yang banyak memilki riwayat Hadits akan tetapi banyak sekali yang munkar dan palsu, dan ia termasuk orang yang riwayat Haditsnya banyak ditulis.
Sedangkan Ibnu Yunus, Ibnu ‘Asakir, Ibnu al-Qaththan, dan Maslamah bin al-Qasim mengatakan bahwa Ahmad bin Risydin merupakan huffazh al-Hadis dan tsiqah.
Menimbang kaidah "al- jarh Mufassar muqoddamun ‘alaa at-ta’dil", yang artinya; “bila terdapat dua keterangan antara jarh dan ta’dil maka diutamakan jarh apabila terdapat keterangan”, maka Ahmad bin Risydin dikategorikan sebagai muttaham bi al-kidzb.
3. Sedangkan kedhaifan dalam Hadits riwayat Abu Syaikh dari Abu Hurairah di atas disebabkan oleh perawi bernama Muhammad bin Abu Humaid. Oleh kebanyakan ulama ahli Hadits seperti al-Bukhari, Ibnu Hibban, Ahmad bin Hambal, Abu Hatim al-Razi, al-Nasa’i, Abu Zur’ah, Ibnu Ma’in, dan al-Daruquthni, semuanya mengatakan bahwa rawi tersebut lemah karena ia termasuk dalam kategori munkar al-Hadis.
Jadi, Hadits di atas tergolong Hadits yang tingkat kedaifannya parah sehingga hadits riwayat al-Thabrani termasuk dalam lingkup Hadis matruk (Hadits syibhu maudhu) dan hadis riwayat Abu Syaikh dari Abu Hurairah tergolong sebagai hadis munkar.
C. KESIMPULAN
Berdasarkan analisa di atas, dapat disimpulkan bahwa Hadits dari Ibn Abbas yang menyatakan bendera Rasulallah SAW berwarna putih dengan bertuliskan kalimat Laa Ilaaha Illallaah adalah MATRUK (SYIBHU AL-MAUDHU)
Dengan demikian, klaim UAS bahwa bendera Rasulullah SAW bertuliskan kalimat Tauhid tidak memiliki landasan hadits yang valid, tapi sangat lemah, oleh Imam Ibnu Hajar Al atsqalany dibahasakan; sanadnya WAHIN.
HATI HATI DAN WASPADA TIPU MUSLIHAT PENGASONG KHILAFAH. JANGAN JADIKAN RUJUKAN USTAD TV DAN MEDSOS YANG SENGAJA DIORBITKAN. BERTANYA PADA AHLINYA ULAMA KYAI YANG TIDAK KOMERSIAL DAN BERHATI HATI.
SEMOGA SELAMAT DARI FITNAH YANG SANGAT DASYAT.


Sabtu, 03 November 2018

HIZBUT TAHIR, DARI SHIRA’UL FIKRI KE REVOLUSI

HIZBUT TAHIR, DARI SHIRA’UL FIKRI KE REVOLUSI

Oleh Jarot Doso

Minggu pagi yang cerah di Pondok Pesantren Al Muayyad, Kartosuro, Solo. Para santri, lelaki maupun perempuan, tampak segar dan sumringah.  Mereka, yang rata-rata mahasiswa perguruan tinggi di kota Solo itu, dengan tertib memasuki aula pesantren.

Hari itu Al Muayyad memang punya hajat. Bekerja sama dengan Bale Rakyat Aria Bima Sukoharjo –rumah aspirasi anggota DPR RI Aria Bima—, pesantren memfasilitasi kegiatan seminar dan sosialisasi empat pilar kebangsaan, agenda rutin MPR RI.

Seperti acara serupa sebelumnya, biasanya pembicara minimal terdiri tiga unsur. Yakni tuan rumah dan pengasuh pondok, KH Dian Nafi’, yang mewakili unsur NU; anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima; dan saya sendiri yang diminta mewakili unsur Muhammadiyah. Moderator Muchus Budi R dari Detikcom.

Lantaran yang dibahas hanya soal Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, acara pun lancar-lancar saja. Terlebih bagi NU dan Muhammadiyah, empat pilar kebangsaan tersebut memang sudah tak ada masalah lagi. Mereka sudah menerimanya sebagai format final sistem kenegaraan Indonesia.

Seiring hari yang kian terik dan masuk sesi tanya jawab, seorang mahasiwa maju ke depan. Ia lalu berkata lantang: mengecam Pancasila dan NKRI sebagai sistem sekuler, sistem kafir, bla bla bla. Ia juga menguraikan sesatnya demokrasi, sesatnya paham kebangsaan, dan sesatnya hukum yang dibuat oleh manusia, dan seterusnya. 

Meski mahasiswa tadi tidak memperkenalkan dirinya dari Hizbut Tahrir atau Gerakan Mahasiswa (Gema) Pembebasan –ormas mahasiswa Hizbut Tahrir—, namun saya saat itu langsung tanggap, apa yang dia sampaikan adalah mafahim (konsepsi dasar) Hizbut Tahrir.

Mafahim, menurut Hizbut Tahrir, bukanlah sekadar konsep, tetapi konsep yang dimengerti dan diyakini kebenarannya oleh pengucapnya. Semacam tafsir ideologi yang sudah terinternalisasi dalam pikiran dan keyakinan seseorang. Mafahim merupakan turunan dari mabda’ (ideologi) Hizbut Tahrir.

Ketika moderator memintanya menyingkat waktu dan segera mengajukan pertanyaan, si mahasiswa yang mengaku bukan santri setempat ini, terus saja berorasi dan menyatakan ia tak berniat bertanya. Akhirnya moderator terpaksa mematikan mikrofon untuk memotong orasinya, karena dinilai telah keluar dari konteks dan terlalu banyak menyita waktu.

Selesai berbicara, si mahasiswa tadi pergi begitu saja, tanpa merasa perlu mendengar jawaban narasumber maupun audiens acara itu.

SHIRA’UL FIKRI

Apa yang saya uraikan dari kisah nyata di Ponpes Al Muayyad di atas hanyalah untuk mengilustrasikan, begitulah antara lain cara kader Hizbut Tahrir melakukan perang pemikiran (shira’ul fikri).

Perang pemikiran ini menjadi metode diseminasi (penyebaran) ideologi ke tengah publik, baik melalui debat, diskusi, dakwah, agitasi maupun propaganda. Perang pemikiran ini dalam istilah pegiat Ikhwanul Muslimin (PKS, KAMMI) lazim disebut ghazwul fikri.

Seperti ghazwul fikri Ikhwanul Muslimin, shira’ul fikri juga memanfaatkan hampir semua media komunikasi yang ada. Misalnya melalui media cetak Al-Wa’ie (majalah), Al Islam (buletin Jumatan yang dibagikan di masjid-masjid), media online (banyak sekali bertebaran di Internet), seminar untuk umum, diskusi, dan seterusnya.

Hanya saja, menurut saya, perang pemikiran yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir lebih militan dan khas. Mereka bukan saja rajin menghadiri undangan sebagai pembicara dari kelompok lain, termasuk dari lawan ideologis sekalipun, tetapi juga suka merecoki acara yang sebetulnya mereka tak diundang, seperti dalam kasus di Ponpes Al Muayyad tadi.

Dalam forum diskusi atau seminar dimana mereka diundang sebagai pembicara resmi, misalnya, kader Hizbut Tahrir juga gemar memanipulasi forum menjadi ajang promosi ideologi. Caranya, dengan mendominasi pembicaraan, sehingga menyita sebagian besar waktu yang tersedia.

Ini berakibat pembicara lain atau audiens hanya memiliki sangat sedikit waktu untuk mendebat atau memberikan pandangan alternatif. Pihak moderator biasanya juga kewalahan dengan gaya bicara kader Hizbut Tahrir seperti ini.

Dalam sebuah diskusi di Masjid Kampus UGM yang saya ikuti misalnya, tokoh Hizbut Tahrir terkemuka Yogyakarta, Shiddiq al-Jawi, dipanel berdua dengan pembicara dari PKS. Meskipun pembicaranya hanya berdua, namun tetap saja Ustadz Siddiq al-Jawi menyita mayoritas waktu dan cuma menyisakan sedikit waktu bagi pembicara lainnya.

Sesi tanya jawab pun hanya menyisakan kesempatan bagi satu atau dua penanya. Tentunya, dalam situasi seperti ini, bukan kesimpulan berimbang yang diperoleh, tetapi cenderung berat sebelah. Yakni semakin tersebarnya gagasan Hizbut Tahrir, yang memang diharapkan oleh mereka, agar semakin banyak mempengaruhi umat Islam.

Di medsos pun aktivitas kader Hizbut Tahrir dalam menyebarkan gagasannya ini sangat produktif . Bisa dibilang, nyaris setiap kader akan memiliki akun medsos bahkan blog, untuk ikut berjuang melakukan jihad pemikiran ini.

Ini bisa dipahami, karena bagi Hizbut Tahrir, perubahan menuju kekhalifahan Islam hanya akan bisa dicapai jika mereka sudah memenangkan perang pemikiran.

Hizbut Tahrir meyakini, setelah berhasil mengubah pemikiran (fikrah) mayoritas umat Islam, barulah mereka dapat menyusun kekuatan untuk melakukan revolusi dan mengambilalih kekuasaan demi mendirikan khilafah Islamiyah (kekhilafahan Islam).

Dalam konteks ini, upaya pengibaran bendera Hizbut Tahrir di tengah upacara Hari Santri di Garut dan kota-kota sekitarnya baru-baru ini, menurut saya, adalah “by design” dan menjadi bagian dari strategi marketing Hizbut Tahrir. Dengan mendesain insiden itu, hasilnya bendera Hizbut Tahrir yang sebelumnya dilarang dikibarkan, tiba-tiba saja sudah menjadi bendera tauhid yang dieluk-elukan ribuan orang.

Aktivitas penyebaran gagasan ke tengah masyarakat ini sesuai tahap perjuangan Hizbut Tahrir yang --setelah Orde Baru ambruk-- mulai menginjak fase “go public” atau berinteraksi dengan umat (marhalah mafa’ul ma’a ummah).

Sementara pada masa rezim Orde Baru yang otoriter, Hizbut Tahrir  fokus melakukan pembinaan dan pengkaderan secara diam-diam (gerakan bawah tanah), untuk membentuk jaringan organisasi (marhalah at-tatsqif).

Setelah jaringan organisasi kuat dan upaya mengubah pola pikir umat secara massif berhasil, Hizbut Tahrir akan menginjak fase terakhir perjuangannya; yaitu fase revolusi atau pengambilalihan kekuasaan secara penuh (marhalah istilaam al-hukm). Jika revolusi ini berhasil, saat itulah NKRI ambruk dan selanjutnya hanya akan menjadi wilayah provinsi daulah khilafah Islamiyah versi Hizbut Tahrir.

Nah, relakah kita jika Indonesia sampai begitu? Pilihannya ada di tangan antum (anda).

Jakarta, 29/10/2018